1. Nadzar:
Nadzar artinya melihat
calon pasangan, biasanya ini dilakukan ketika ta’aruf. Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ
الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى
نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
“Apabila seseorang di
antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa-apa yang
dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad 3/334,
Abu Dawud 2082 dan dihasankan al-Albani).
2. Menggali data pribadi
Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis, bisa
juga melakukan tukar biodata. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk
saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka.
Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk
kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain. Jika
ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi
langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang
tuanya.
3. Khitbah
Khitbah artinya meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah.
Khitbah ada 2 cara, yaitu:
- Khitbah secara terang-terangan,
misalnya dengan menyatakan, “Jika berkenan, saya ingin menjadikan anda
sebagai pendamping saya..” atau yang bentuknya pertanyaan, “Apakah anda
bersedia untuk menjadi pendamping saya?”
- Khitbah dalam bentuk isyarat,
misalnya dengan mengatakan, “Sudah lama aku mendambakan wanita yang
memiliki banyak kelebihan seperti kamu…” atau kalimat semisalnya, meskipun
bisa jadi ada kesan menggombal.
4. Menikah
Menikah yang dilakukan secara terang-terangan dengan syarat dihadiri oleh
penghulu, wali nikah dan saksi menikah. Menikah dengan mahar yang tidak
memberatkan calon suami sesuai dengan hadist, Besaran nilai mahar tidak ditetapkan oleh syariat. Mahar
boleh saja bernilai rendah dan boleh saja bernilai tinggi asalkan saling ridha.
An-Nawawi menjelaskan,
في هذا الحديث أنه يجوز
أن يكون الصداق قليلا وكثيرا مما يتمول إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد في
نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف
“Hadits ini menunjukkan bahwa mahar itu boleh sedikit
(bernilai rendah) dan boleh juga banyak (bernilai tinggi) apabila kedua
pasangan saling ridha, karena cincin dari besi menunjukkan nilai mahar yang
murah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama
dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim 9/190).